Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Teks Saat Ini
Pemerintah provinsi dan kabupaten/kota serta pemangku kepentingan berkewajiban untuk mengawasi dan melindungi kawasan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah dan berada di wilayah laut sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda
