Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota dapat MENETAPKAN bagian tertentu wilayah lautnya sebagai kawasan konservasi. (2) Penetapan kawasan konservasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berpedoman pada peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id