Koreksi Pasal 12
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah Daerah dapat melakukan eksplorasi terhadap sumber daya di wilayah laut sesuai dengan kewenangannya.
(2) Setiap orang dan badan hukum dapat melakukan eksplorasi setelah memperoleh izin dari kepala daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara memperoleh izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan peraturan kepala daerah.
Koreksi Anda
