Koreksi Pasal 31
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Teks Saat Ini
(1) Menteri Dalam Negeri melakukan pembinaan dan pengawasan atas pengelolaan sumber daya di wilayah laut yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota.
(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. percepatan penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut;
b. pemberdayaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir; dan
c. pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bidang kelautan.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi pelaksanaan:
a. percepatan penyusunan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut;
b. pemberdayaan nelayan tradisional dan masyarakat pesisir; dan
c. pemberdayaan organisasi kemasyarakatan bidang kelautan
Koreksi Anda
