Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biaya penyusunan dokumen rencana dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut dapat bersumber dari: a. APBN; b. APBD Provinsi; c. APBD Kabupaten/Kota; dan d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 30 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id