Koreksi Pasal 30
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Teks Saat Ini
Biaya penyusunan dokumen rencana dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut dapat bersumber dari:
a. APBN;
b. APBD Provinsi;
c. APBD Kabupaten/Kota; dan
d. sumber lainnya yang sah dan tidak mengikat.
Koreksi Anda
