Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Teks Saat Ini
(1) Pemerintah daerah mengikutsertakan masyarakat dan pemangku kepentingan dalam setiap kegiatan perencanaan dan pengelolaan sumber daya di wilayah laut.
(2) Pemerintah daerah, badan hukum, dan individu yang melakukan pengelolaan sumber daya di wilayah laut memperhatikan hukum adat dan kebiasaan yang berlaku pada masyarakat setempat.
Koreksi Anda
