Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Teks Saat Ini
(1) Gubernur dan Bupati/Walikota dalam melakukan pengelolaan sumber daya di wilayah laut harus melakukan pemberdayaan terhadap:
a. nelayan tradisional dan masyarakat pesisir;
b. organisasi masyarakat bidang kelautan; dan
c. lembaga kemasyarakatan.
(2) Pemberdayaan terhadap nelayan tradisional dan masyarakat pesisir sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilakukan melalui kegiatan:
a. sosialisasi kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengenai kebijakan pengelolaan sumber daya di wilayah laut;
b. bimbingan, pelatihan dalam penggunaan teknologi tepat guna, penangkapan dan pengawetan hasil tangkapan ikan serta pendampingan terhadap kegiatan budi daya;
c. memfasilitasi pembentukan koperasi nelayan yang bergerak dalam penyediaan sarana penangkapan ikan/budi daya, pemasaran, dan simpan pinjam; dan
d. memfasilitasi dengan pihak perbankan, koperasi, dan pengusaha ikan dalam penyediaan permodalan atau pemberian kredit, pengadaan sarana penangkapan ikan dan budi daya serta pemasaran hasil penangkapan ikan dan budi daya.
(3) Pemberdayaan terhadap organisasi masyarakat bidang kelautan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilakukan melalui kegiatan:
a. sosialisasi kebijakan pemerintah, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota mengenai pengelolaan sumber daya di wilayah laut.
b. bimbingan dan pelatihan dalam penggunaan teknologi tepat guna, pengawetan ikan, dan budi daya serta tata cara pembentukan koperasi;
dan
c. sosialisasi kebijakan dan tata cara pemeliharaan keamanan dan pertahanan kedaulatan negara di wilayah laut.
Koreksi Anda
