Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 9

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas data dan informasi. (2) Gubernur dan bupati/walikota melakukan inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. potensi sumber daya yang ada; b. potensi sumber daya yang telah dimanfaatkan dan daya dukungnya; c. potensi sumber daya yang belum dimanfaatkan dan daya dukungnya; dan d. badan hukum yang diberi izin atau rekomendasi pemanfaatan sumber daya.
Koreksi Anda