Koreksi Pasal 9
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Teks Saat Ini
(1) Penyusunan perencanaan pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 didasarkan atas data dan informasi.
(2) Gubernur dan bupati/walikota melakukan inventarisasi data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. potensi sumber daya yang ada;
b. potensi sumber daya yang telah dimanfaatkan dan daya dukungnya;
c. potensi sumber daya yang belum dimanfaatkan dan daya dukungnya;
dan
d. badan hukum yang diberi izin atau rekomendasi pemanfaatan sumber daya.
Koreksi Anda
