Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 6

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Rencana pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah.
Koreksi Anda