Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rencana strategis dan rencana zonasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a dan huruf b dituangkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah. (2) Rencana strategis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, dan arah pembangunan daerah di bidang pengelolaan sumber daya di wilayah laut. (3) Rencana zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat memuat kawasan: a. pemanfaatan umum; b. konservasi; c. strategis nasional tertentu; dan d. alur laut. (4) Penyusunan rencana zonasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan memperhatikan: a. potensi yang ada di wilayah laut; dan b. kawasan konservasi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 5 — PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Pasal.id