Koreksi Pasal 3
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Teks Saat Ini
Pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. eksplorasi;
b. eksploitasi;
c. konservasi;
d. adaptasi dan perubahan iklim;
e. pengaturan administratif;
f. pengaturan tata ruang;
g. pengelolaan kekayaan laut;
h. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan
i. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan kedaulatan negara.
Koreksi Anda
