Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 3

PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pengelolaan sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi: a. eksplorasi; b. eksploitasi; c. konservasi; d. adaptasi dan perubahan iklim; e. pengaturan administratif; f. pengaturan tata ruang; g. pengelolaan kekayaan laut; h. penegakan hukum terhadap peraturan yang dikeluarkan oleh daerah atau yang dilimpahkan kewenangannya oleh pemerintah; dan i. ikut serta dalam pemeliharaan keamanan dan kedaulatan negara.
Koreksi Anda