Koreksi Pasal 2
PERMEN Nomor 30 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 30 Tahun 2010 tentang PEDOMAN PENGELOLAAN SUMBER DAYA DI WILAYAH LAUT
Teks Saat Ini
(1) Daerah berwenang mengelola sumber daya di wilayah laut sesuai kewenangannya.
(2) Kewenangan untuk mengelola sumber daya di wilayah laut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling jauh 12 (dua belas) mil laut diukur dari garis pantai ke arah laut lepas dan/atau ke arah perairan kepulauan untuk provinsi dan 1/3 (sepertiga) dari wilayah kewenangan provinsi untuk kabupaten/kota.
Koreksi Anda
