Koreksi Pasal 17
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Teks Saat Ini
Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan:
a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi; dan
c. kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi.
5. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
