Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Biro yang membidangi administrasi pemerintahan umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, bertanggung jawab terhadap sub kegiatan: a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi; dan c. kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi. 5. Ketentuan Pasal 24 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut: www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda