Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi: a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat; b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi; c. kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi; 2. Lampiran ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda