Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2014 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN KEEMPAT ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 24 TAHUN 2011 TENTANG PENYELENGGARAAN TUGAS DAN WEWENANG GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DI WILAYAH PROVINSI
Teks Saat Ini
Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dijabarkan dalam sub kegiatan, yang meliputi:
a. fasilitasi koordinasi pimpinan daerah dalam mewujudkan ketentraman dan ketertiban masyarakat;
b. koordinasi penyelenggaraan pemerintahan umum di wilayah provinsi;
c. kesekretariatan gubernur sebagai wakil pemerintah di wilayah provinsi;
2. Lampiran ketentuan Pasal 6 ayat (2) diubah sebagaimana tercantum dalam Lampiran sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
3. Ketentuan Pasal 16 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Koreksi Anda
