Koreksi Pasal 51
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Dalam hal tanggal 15 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) merupakan hari libur atau hari yang dinyatakan libur, penyampaian SPM-LS untuk pembayaran gaji induk kepada KPPN dilakukan paling lambat 1 (satu) hari kerja sebelum tanggal 15.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan untuk Satuan Kerja yang kondisi geografis dan transportasinya sulit, dengan memperhitungkan waktu yang dapat dipertanggungjawabkan.
Koreksi Anda
