Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 48

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penerbitan SPM oleh PPSPM dilakukan melalui sistem aplikasi yang disediakan oleh Direktorat Jenderal Perbendaharaan. (2) SPM yang diterbitkan melalui sistem aplikasi SPM sebagaimana imaksud pada ayat (1) memuat Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada ADK SPM dari penerbit SPM yang sah. (3) Dalam penerbitan SPM melalui sistem aplikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPSPM bertanggung jawab atas: a. keamanan data pada aplikasi SPM; b. kebenaran SPM dan kesesuaian antara data pada SPM dengan data pada ADK SPM; dan c. penggunaan Personal Identification Number (PIN) pada ADK SPM.
Koreksi Anda