Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pengujian SPP sampai dengan penerbitan SPM-UP/TUP/GUP/PTUP/LS oleh PPSPM diatur sebagai berikut:
a. untuk SPP-UP/TUP diselesaikan paling lambat 2 (dua) hari kerja;
b. untuk SPP-GUP diselesaikan paling lambat 4 (empat) hari kerja;
c. untuk SPP-PTUP diselesaikan paling lambat 3 (tiga) hari kerja; dan
d. untuk SPP-LS diselesaikan paling lambat 5 (lima) hari kerja.
(2) PPSPM melakukan pemeriksaan dan pengujian SPP beserta dokumen pendukung yang disampaikan oleh PPK.
(3) PPSPM menerbitkan/menandatangani SPM terhadap SPP yang memenuhi ketentuan.
(4) PPSPM menolak/mengembalikan SPP yang memiliki dokumen pendukung tidak lengkap dan tidak benar, disertai alasan penolakan/pengembalian secara tertulis paling lambat 2 (dua) hari kerja setelah diterimanya SPP.
Koreksi Anda
