Koreksi Pasal 38
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Penyelesaian Tagihan atas Beban APBN dilakukan dengan SPP yang meliputi:
a. SPP-UP;
b. SPP-TUP;
c. SPP-GUP;
d. SPP untuk pengadaan tanah;
e. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/vakasi;
f. SPP-LS non belanja pegawai; dan
g. SPP untuk penerimaan negara bukan pajak.
(2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung administrasi yang meliputi:
a. berita acara serah terima hasil pekerjaan;
b. berita acara penyerahan hasil pekerjaan;
c. berita acara pembayaran;
d. kuitansi yang ditandatangani oleh PPK, PPTK dan bendahara;
e. faktur pajak beserta surat setoran pajak yang ditandatangani wajib pajak;
f. jaminan bank;
g. dokumen yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak dan/atau SPK; dan
h. ringkasan kontrak dan/atau SPK.
Koreksi Anda
