Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Pembuatan komitmen melalui penetapan keputusan yang mengakibatkan pengeluaran negara antara lain untuk:
a. pelaksanaan belanja pegawai;
b. pelaksanaan perjalanan dinas yang dilaksanakan secara swakelola;
c. pelaksanaan kegiatan swakelola, termasuk pembayaran honorarium kegiatan; atau
d. belanja bantuan sosial yang disalurkan dalam bentuk uang kepada penerima bantuan sosial.
(2) Penetapan keputusan dilakukan oleh pejabat yang berwenang sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan yang mengatur tentang pengadaan barang/jasa pemerintah.
Koreksi Anda
