Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Satuan Kerja di lingkungan Kementerian Dalam Negeri dapat memulai proses pelelangan dalam rangka pengadaan barang/jasa sebelum DIPA tahun anggaran berikutnya disahkan dan berlaku efektif setelah rencana kerja dan anggaran Kementerian Dalam Negeri disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Biaya proses pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis belanja modal dialokasikan dalam belanja modal tahun anggaran berjalan.
(3) Realisasi belanja atas alokasi anggaran biaya proses pelelangan yang berasal dari belanja modal pada tahun anggaran berjalan, dicatat dalam neraca sebagai Konstruksi Dalam Pengerjaan (KDP).
(4) Biaya proses pelelangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk jenis belanja barang/bantuan sosial dialokasikan dalam belanja barang tahun anggaran berjalan.
(5) Proses lelang pengadaan barang/jasa yang dibiayai melalui dana tahun anggaran berjalan dilaksanakan oleh panitia pengadaan yang dibentuk pada tahun anggaran berjalan.
Koreksi Anda
