Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 20

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Bendahara Pengeluaran tidak terikat periode tahun anggaran. (2) Bendahara Pengeluaran tidak dapat merangkap sebagai KPA, PPK atau PPSPM. (3) Dalam hal Bendahara Pengeluaran dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara, Kepala Satuan Kerja atas nama Menteri atau Gubernur untuk pelaksana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama MENETAPKAN Bendahara Pengeluaran pengganti. (4) Bendahara Pengeluaran yang dipindahtugaskan/ pensiun/diberhentikan dari jabatannya/berhalangan sementara harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda