Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPSPM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c melakukan pengujian SPP, pengujian SPM dan menandatangani SPM pada satuan kerja pusat, UPT dan satuan kerja khusus. (2) PPSPM meliputi: a. Kepala Bidang/Bagian Keuangan Satuan Kerja Sekretariat Jenderal, Direktorat Jenderal, dan Badan; b. Kepala Bagian Tata Usaha dan Keuangan untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal; c. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional; d. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; e. Kepala Sub Bagian Tata Usaha untuk Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk satuan kerja Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan f. Kepala Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah. (3) Dalam melakukan pengujian tagihan dan menerbitkan SPM, PPSPM memiliki tugas dan wewenang sebagai berikut: a. menguji kebenaran SPP beserta dokumen pendukung; b. menolak dan mengembalikan SPP, apabila SPP tidak memenuhi persyaratan untuk dibayarkan; c. membebankan tagihan pada mata anggaran yang telah disediakan; d. menerbitkan SPM; e. menyimpan dan menjaga keutuhan seluruh dokumen hak tagih; dan f. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang berkaitan dengan pelaksanaan pengujian dan perintah pembayaran. (4) Dalam menerbitkan SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf d, PPSPM melakukan hal-hal sebagai berikut: a. mencatat pagu, realisasi belanja, sisa pagu, dana UP/TUP, dan sisa dana UP/TUP pada kartu pengawasan DIPA; b. menandatangani SPM; dan c. memasukkan Personal Identification Number (PIN) PPSPM sebagai tanda tangan elektronik pada Arsip Data Komputer SPM.
Koreksi Anda