Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 12

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dapat mengelola anggaran kegiatan di satu atau lebih unit pengelola kegiatan pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus. (2) Pengelolaan oleh lebih dari satu PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan pertimbangan: a. besaran kegiatan dan anggaran yang dikelola; b. sumber pendanaan; dan/atau c. lokasi kegiatan.
Koreksi Anda