Koreksi Pasal 6
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) KPA mempunyai tugas dan kewenangan:
a. melaksanakan anggaran berdasarkan DIPA Satuan Kerja;
b. MENETAPKAN rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana;
c. memberikan supervisi dan konsultasi dalam pelaksanaan kegiatan dan penarikan dana;
d. mengawasi penatausahaan dokumen dan transaksi yang berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan dan anggaran;
e. menandatangani Nota Persetujuan Pencairan Anggaran; dan
f. menyusun laporan keuangan dan kinerja atas pelaksanaan anggaran sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) KPA pada Satuan Kerja pelaksana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama selain mempunyai tugas dan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga MENETAPKAN:
a. PPK;
b. PPTK;
c. PPSPM;
d. panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa;
e. petugas verifikasi keuangan;
f. Unit akuntansi; dan
g. rencana pelaksanaan kegiatan dan rencana penarikan dana.
Koreksi Anda
