Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 5

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Kepala satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus mempunyai tugas mengusulkan rencana umum pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada PA.
Koreksi Anda