Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Kepala satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus mempunyai tugas mengusulkan rencana umum pengadaan barang/jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) kepada PA.
Koreksi Anda
