Koreksi Pasal 4
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kepala Satuan Kerja Pusat atas nama Menteri selaku PA dan UPT, serta satuan kerja khusus selaku KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) mempunyai tugas dan kewenangan:
a. MENETAPKAN PPK;
b. MENETAPKAN PPTK;
c. MENETAPKAN PPSPM;
d. MENETAPKAN bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran;
e. MENETAPKAN panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa;
f. MENETAPKAN panitia/pejabat penerima hasil pekerjaan;
g. MENETAPKAN Unit akuntansi;
h. MENETAPKAN Petunjuk Operasional Kegiatan;
i. mengawasi pelaksanaan anggaran;
j. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan;
k. menyelesaikan perselisihan antara PPK; dan
l. mengawasi, menyimpan, dan memelihara dokumen.
(2) Penetapan PPK dan PPSPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf c tidak terikat periode tahun anggaran.
(3) Kepala Satuan Kerja MENETAPKAN PPK atau PPSPM pengganti dalam hal PPK atau PPSPM dipindahtugaskan atau pensiun atau diberhentikan dari jabatannya atau berhalangan sementara.
(4) KPA MENETAPKAN PPK atau PPSPM pengganti dalam hal PPK atau PPSPM pelaksana Dekonsentrasi, Tugas Pembantuan, dan Urusan Bersama dipindahtugaskan atau pensiun atau diberhentikan dari jabatannya atau berhalangan sementara.
(5) KPA menyampaikan penetapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada:
a. Kepala KPPN selaku Kuasa BUN beserta spesimen tanda tangan PPSPM dan cap/stempel Satuan Kerja;
b. PPSPM disertai dengan spesimen tanda tangan PPK; dan
c. PPK.
(6) PPK dan PPSPM yang penunjukannya berakhir dan/atau diganti harus menyelesaikan seluruh administrasi keuangan yang menjadi tanggung jawabnya.
Koreksi Anda
