Koreksi Pasal 82
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Barang yang diperoleh dari pelaksanaan dana dekonsentrasi dan tugas pembantuan merupakan barang milik negara.
(2) Barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dihibahkan kepada daerah.
(3) Tata cara hibah barang milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda
