Koreksi Pasal 81
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Petunjuk teknis kegiatan dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama lingkup Kementerian Dalam Negeri ditetapkan oleh masing-masing unit kerja Eselon I Pembina di lingkungan Kementerian Dalam Negeri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya dan berpedoman kepada Peraturan Menteri tentang pelimpahan dan penugasan urusan pemerintahan lingkup Kementerian Dalam Negeri.
(2) Kepala unit Eselon l pembina dekonsentrasi, tugas pembantuan, dan urusan bersama MENETAPKAN petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis operasional sebagai pedoman pelaksanaan DIPA untuk masing- masing SKPD.
(3) Dalam melaksanakan petunjuk pelaksanaan atau petunjuk teknis operasional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepala SKPD/KPA MENETAPKAN POK.
Koreksi Anda
