Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 80

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Menteri melalui Direktur Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dan Kepala Daerah menandatangani naskah perjanjian penyelenggaraan urusan bersama pusat dan daerah untuk pelaksanaan program nasional pemberdayaan masyarakat mandiri perdesaan. (2) Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mengikat komitmen pemerintah daerah dalam hal penyediaan dana daerah urusan bersama. (3) Naskah perjanjian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat: a. subjek kerjasama; b. rincian alokasi dan lokasi dana yang diselenggarakan bersama; c. sumber dan besaran pendanaan; d. penetapan penanggung jawab dalam pengelolaan dana urusan bersama; e. komitmen daerah untuk tertib pelaporan keuangan oleh daerah kepada Kementerian Dalam Negeri; dan f. jangka waktu kerjasama.
Koreksi Anda