Koreksi Pasal 74
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan sebagaimana dimaksud pada Pasal 73 ayat (1) dan ayat (2) disertai Arsip Data Komputer dan dokumen pendukung lainnya.
(2) Perubahan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling sedikit dilampiri surat persetujuan dari pejabat Eselon I Pembina.
Koreksi Anda
