Koreksi Pasal 73
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Perubahan yang bersifat mengubah isi dan rincian dalam DIPA, diajukan oleh masing-masing Satuan Kerja kepada Sekretaris Jenderal melalui Kepala Biro Perencanaan untuk diproses lebih lanjut pada Kementerian Keuangan.
(2) Perubahan Petunjuk Operasional Kegiatan oleh KPA pada satuan kerja Pusat harus mendapatkan persetujuan pejabat Kepala Satuan Kerja/Eselon I.
(3) Perubahan Petunjuk Operasional Kegiatan oleh KPA pada satuan kerja UPT harus mendapatkan persetujuan pejabat Eselon I Pembina.
Koreksi Anda
