Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perubahan dokumen anggaran dapat dilakukan dengan berpedoman pada rencana pembangunan jangka menengah nasional dan rencana kerja pemerintah yang telah ditetapkan.
Koreksi Anda