Koreksi Pasal 68
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Kepala satuan kerja unit Eselon I menyampaikan laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 yang merupakan penggabungan atas laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal dengan tembusan disampaikan kepada Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset selaku UAPA.
(2) Laporan keuangan tingkat UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan dalam penyusunan laporan keuangan tingkat kementerian/UAPA yang disampaikan oleh Menteri selaku pengguna anggaran kepada Menteri Keuangan selaku bendahara umum negara.
Koreksi Anda
