Koreksi Pasal 66
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 berupa laporan keuangan tingkat UAKPA meliputi:
a. laporan realisasi anggaran yang disusun dan disampaikan setiap bulan, triwulan, semester, dan tahun;
b. neraca yang disusun dan disampaikan setiap bulan, triwulan, semester, dan tahun; dan
c. catatan atas laporan keuangan yang disusun dan disampaikan setiap semester dan tahun.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan aplikasi SAK yang mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan.
Koreksi Anda
