Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 30

PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Unit Akuntansi KPA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing KPA pada satuan kerja pusat dan UPT. (2) Pejabat Unit Akuntansi KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) ditetapkan oleh masing-masing kepala unit Eselon I. (3) Pejabat Unit Akuntansi KPB kepala UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing kepala UPT.
Koreksi Anda