Koreksi Pasal 29
PERMEN Nomor 3 Tahun 2013 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2013 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Unit Akuntansi KPA/KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf c, melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan/barang yang dikelola oleh KPA/KPB.
(2) Unit Akuntansi KPA satuan kerja pusat berada pada:
a. Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal;
b. Bagian Tata Usaha dan Keuangan Sekretariat Inspektorat Jenderal;
c. Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. Bagian Keuangan Sekretariat Badan; dan
e. Bagian Keuangan Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(3) Unit Akuntansi KPA kepala UPT berada pada:
a. Bagian Tata Usaha Pusat Diklat Regional;
b. Bagian Tata Usaha Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
c. Sub Bagian Tata Usaha Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
dan
d. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus di daerah.
(4) Unit Akuntansi KPB satuan kerja pusat berada pada:
a. Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal;
b. Bagian Umum Sekretariat Inspektorat Jenderal;
c. Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal;
d. Bagian Umum Sekretariat Badan; dan
e. Bagian Umum Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
(5) Unit Akuntansi KPB kepala UPT berada pada:
a. Bagian Tata Usaha Pusat Diklat Regional;
b. Bagian Tata Usaha Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
c. Sub Bagian Tata Usaha Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
dan
d. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah.
(6) Unit Akuntansi KPA pada SKPD dapat dijabat oleh pejabat penatausahaan keuangan masing-masing SKPD.
Koreksi Anda
