Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 46

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pendanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri bersumber dari rupiah murni. (2) Sumber pendanaan kegiatan selain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga dapat bersumber dari pinjaman dan hibah dalam dan/atau luar negeri. (3) Pelaksanaan kegiatan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri yang bersumber dari pinjaman dan hibah dalam dan/atau luar negeri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan yang berlaku.
Koreksi Anda