Koreksi Pasal 37
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Laporan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c terdiri atas:
a. laporan persediaan;
b. laporan aset tetap;
c. konstruksi dalam pengerjaan;
d. laporan aset lainnya;
e. laporan barang bersejarah; dan
f. catatan ringkas barang.
Koreksi Anda
