Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan barang milik negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf c terdiri atas: a. laporan persediaan; b. laporan aset tetap; c. konstruksi dalam pengerjaan; d. laporan aset lainnya; e. laporan barang bersejarah; dan f. catatan ringkas barang.
Koreksi Anda