Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Laporan keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf b terdiri atas: www.djpp.kemenkumham.go.id a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; dan c. catatan atas laporan keuangan.
Koreksi Anda