Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 33

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata cara penyusunan, penyampaian laporan, mekanisme pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Koreksi Anda