Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 32

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas pelaksanaan: a. rencana pembangunan Kementerian; b. dana dekonsentrasi di SKPD provinsi; dan c. dana tugas pembantuan di SKPD provinsi, kabupaten/kota. (2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh masing- masing Kepala Satuan kerja. (3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. pelaksanaan kegiatan; b.konsolidasi kegiatan per program; dan c. konsolidasi program menurut kegiatan dan menurut fungsi sub fungsi.
Koreksi Anda