Koreksi Pasal 32
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Laporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 huruf a terdiri atas pelaksanaan:
a. rencana pembangunan Kementerian;
b. dana dekonsentrasi di SKPD provinsi; dan
c. dana tugas pembantuan di SKPD provinsi, kabupaten/kota.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh masing- masing Kepala Satuan kerja.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelaksanaan kegiatan;
b.konsolidasi kegiatan per program; dan
c. konsolidasi program menurut kegiatan dan menurut fungsi sub fungsi.
Koreksi Anda
