Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 31

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 disampaikan dalam bentuk: a. laporan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan; b. laporan keuangan; dan c. laporan barang milik negara.
Koreksi Anda