Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 26

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Penatausahaan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetorkan, membukukan dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda