Koreksi Pasal 26
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Penatausahaan Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi kegiatan menerima, menyimpan, menyetorkan, membukukan dan mempertanggungjawabkan penerimaan dan pengeluaran keuangan negara.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
