Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) SPP meliputi: a. SPP-UP; b. SPP-TUP; c. SPP-GUP; d. SPP untuk pengadaan tanah; e. SPP-LS untuk pembayaran gaji, lembur dan honor/vakasi; f. SPP-LS non belanja pegawai; dan g. SPP untuk penerimaan negara bukan pajak. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilengkapi dengan dokumen pendukung administrasi yang meliputi: a. berita acara pemeriksaan pekerjaan/barang; b. berita acara serah terima pekerjaan/barang; c. berita acara pembayaran; d. kuitansi yang ditandatangani oleh PPK dan PPTK; e. faktur pajak beserta surat setoran pajak yang ditandatangani wajib pajak; f. jaminan bank; g. dokumen yang dipersyaratkan untuk kontrak-kontrak dan/atau SPK; dan h. ringkasan kontrak dan/atau SPK. www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda