Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 17

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Unit akuntansi KPA/KPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf c, melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan/barang yang dikelola oleh KPA/KPB. (2) Unit akuntansi KPA satuan kerja pusat berada pada: a. Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal; b. Bagian Tata Usaha dan Keuangan Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal; d. Bagian Keuangan Sekretariat Badan; dan e. Bagian Keuangan Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. (3) Unit akuntansi KPA kepala UPT berada pada: a. Bagian Tata Usaha Pusat Diklat Regional; b. Bagian Tata Usaha Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa; c. Sub Bagian Tata Usaha Balai Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa; dan d. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri Kampus di daerah. (4) Unit akuntansi KPB satuan kerja pusat berada pada: a. Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal; b. Bagian Umum Sekretariat Inspektorat Jenderal; c. Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal; d. Bagian Umum Sekretariat Badan; dan e. Bagian Umum Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri. (5) Unit akuntansi KPB kepala UPT berada pada: a. Bagian Tata Usaha Pusat Diklat Regional; b. Bagian Tata Usaha Balai Besar Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa; c. Sub Bagian Tata Usaha Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan d. Sub Bagian Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah. www.djpp.kemenkumham.go.id (6) Unit akuntansi KPA pada SKPD dapat dijabat oleh pejabat penatausahaan keuangan masing-masing SKPD. (7) Pejabat unit akuntansi KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh masing-masing KPA pada satuan kerja pusat dan UPT. (8) Pejabat unit akuntansi KPB sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh masing-masing kepala unit Eselon I. (9) Pejabat unit akuntansi KPB kepala UPT sebagaimana dimaksud pada ayat (5) ditetapkan oleh masing-masing kepala UPT.
Koreksi Anda