Koreksi Pasal 16
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(3) UAPPA-E1/UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b, melaksanakan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan/barang pada unit kerja Eselon I yang mencakup anggaran/barang pada satuan kerja pusat, UPT dan SKPD yang dananya berasal dari unit kerja Eselon I yang bersangkutan.
(4) UAPPA-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada:
a. Bidang Keuangan Sekretariat Jenderal Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal;
b. Bagian Tata Usaha Dan Keuangan Sekretariat Inspektorat Jenderal;
c. Bagian Keuangan Sekretariat Direktorat Jenderal; dan
d. Bagian Keuangan Sekretariat Badan.
(5) UAPPB-E1 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada:
a. Bagian Rumah Tangga Biro Umum Sekretariat Jenderal;
b. Bagian Umum Sekretariat Inspektorat Jenderal;
c. Bagian Umum Sekretariat Direktorat Jenderal; dan
d. Bagian Umum Sekretariat Badan.
www.djpp.kemenkumham.go.id
Koreksi Anda
