Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 15

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) UAPA/UAPB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, melakukan fungsi akuntansi dan pelaporan keuangan dan barang di tingkat kementerian. (2) UAPA/UAPB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaan Aset Sekretariat Jenderal Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda