Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 14

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Untuk melaksanakan SAI dibentuk: a. UAPA/UAPB yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri; b. UAPPA-E1/UAPPB-E1 yang ditetapkan oleh kepala unit Eselon I; dan c. UAKPA/UAKPB yang ditetapkan oleh KPA/KPB.
Koreksi Anda