Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 10

PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara pada satuan kerja pusat dan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi: a. Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaaan Aset untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal; b. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id c. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk satuan kerja Direktorat Jenderal; d. Sekretaris Badan untuk satuan kerja Badan; e. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri; f. Kepala Pusat Diklat Regional untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional; g. Kepala Balai Besar/Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk satuan kerja Balai Besar /Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan h. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah.
Koreksi Anda