Koreksi Pasal 10
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Pejabat yang bertugas melakukan pemungutan penerimaan negara pada satuan kerja pusat dan UPT sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) meliputi:
a. Kepala Pusat Administrasi Keuangan dan Pengelolaaan Aset untuk satuan kerja Sekretariat Jenderal;
b. Sekretaris Inspektorat Jenderal untuk satuan kerja Inspektorat Jenderal;
www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Sekretaris Direktorat Jenderal untuk satuan kerja Direktorat Jenderal;
d. Sekretaris Badan untuk satuan kerja Badan;
e. Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan Institut Pemerintahan Dalam Negeri untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri;
f. Kepala Pusat Diklat Regional untuk satuan kerja Pusat Diklat Regional;
g. Kepala Balai Besar/Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa untuk satuan kerja Balai Besar /Balai Pemberdayaan Masyarakat dan Desa; dan
h. Kepala Bagian Tata Usaha untuk satuan kerja Institut Pemerintahan Dalam Negeri kampus di daerah.
Koreksi Anda
