Koreksi Pasal 5
PERMEN Nomor 3 Tahun 2011 | Peraturan Menteri Nomor 3 Tahun 2011 tentang PEDOMAN PELAKSANAAN KEGIATAN DAN ANGGARAN DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Kepala satuan kerja pada satuan kerja pusat, UPT, dan satuan kerja khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) MENETAPKAN:
a. PPK;
b. PPTK;
c. pejabat yang melakukan pengujian tagihan kepada negara dan menandatangani SPM;
d. bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dan BPP;
e. panitia dan/atau pejabat pengadaan barang/jasa; dan
f. panitia pemeriksa atau penerima barang/jasa.
Koreksi Anda
